Proyek Jembatan Jatipulo di Serang-Banten, Diduga Pembayarannya Bermasalah

Advetorial233 Dilihat

BANTEN – ATARAKYAT.ID

Serang – Pembangunan jembatan Jatipulo yang terletak di desa Binuang, Kecamatan Binuang, kabupaten Serang dimana proyek tersebut bersumber dari dana APBD Provinsi dengan nilai HVS kurang lebih 15 milyard rupiah, dan pagu anggarannya 13.7 milyard rupiah, yangmana proyek tersebut sebelumnya sudah terjadi keterlambatan. (25/09/2023).

” Pada awalnya saya kedatangan staff PT. Sinabung bapak Jamalulel dengan bapak Nanang Mulyana (Unay) dengan menawarkan pekerjaan lanjutan pada saya selaku Dirut. CV. Bangun Cipta Persada Raya, yaitu dipekerjaan Mayor (Ereksennya),” terang Pak Uray pada Media Atarakyat.Id

Sejalan dengan adanya kontrak subcount dari PT. Sinabung ke CV. Bangun Cipta Persada Raya, maka pihak CV. Bangun Cipta Persada Raya mengerjakan pekerjaan tersebut.

Ironinya, sampai saat ini belum juga ada pembayaran dari pihak PT. Sinabung kepada CV. Bangun Cipta Persada Raya, dan sampai akhirnya putus kontrak pertanggal 19 April 2023.

Namun setelah putus kontrak ternyata ada kontrak tangan, antara Dinas dengan Bapak Nanang Mulyana (Unay) tanpa sepengetahuan CV. Bangun Cipta Persada Raya.

Dan menurut pengakuan Dinas PU Banten (pak Song dan pak Anas), bahwa lanjutan pekerjaan tersebut langsung dibiayai oleh pak Kadis PU (Arlan), dan hal itu tanpa ada surat perjanjian tertulis atau di bawah tangan, dengan nominal 328 Juta rupiah yang langsung diberikan pada Nanang Mulyana (Unay), sedangkan selaku Erektor CV. Bangun Cipta Persada Raya tidak menerima uang pembayaran tersebut.

” Dan menurut keterangan orang Dinas PU, uang yang sudah diambil dari tangan pak Kadis Arlan sudah mencapai 300 Juta rupiah, diantaranya 240 juta rupiah diserahkan ke Unay dan 60 juta rupiah diberikan kepada orang exavator, untuk biaya pembelian solar dan operator. Berarti uang tersebut tinggal 28 juta rupiah, akan tetapi pekerjaan belum bisa diselesaikan, karena belum adanya ongkos kerja untuk Erekson,” pungkas Pak Unay.

Anwar Sopian Pemred Media Atarakyat dan Kabardaerah mengatakan,” Sungguh mengherankan regulasi tentang proyek bisa seperti itu, ada apakah sebenarnya di Dinas PU Provinsi Banten tersebut?,” kata Anwar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *