KLHK Diminta Evaluasi Populasi Tanaman Milik TNGHS di Wilayah Kabupaten Lebak

Berita280 Dilihat

LEBAK–ATARAKYAT.ID

Lebak – Terjadinya peralihan lahan milik Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Wilayah Kabupaten Lebak, tepatnya berada di Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, yang kini menjadi tanah garapan, dengan nomor 0861, tahun 2018, wilayah Kasepuhan Karang, Kesatuan Adat Banten Kidul, sebagai penerima mandat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, atas nama dan ditandatangani oleh Wahid, dan diketahui oleh Kepala Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, atas nama Wahid, dikritisi sejumlah aktifis di Kabupaten Lebak. Pasalnya selain terdapat kejanggalan dalam surat keterangan tersebut, peralihan lahan tersebut disinyalir merusak tanaman milik TNGHS yang diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum tertentu.

“Saya apresiasi jika Pemerintah memberikan kelonggaran kepada Masyarakat, atas pemberian lahan untuk dimanfaatkan, tetapi ingat, perlu dikaji ulang, bagaimana dampak yang ditimbulkan akibat peralihan lahan tersebut, terutama soal wilayah Konservasi, DAS, dan Ekosistem di dalamnya, terlebih populasi tanaman yang ada, diantaranya Meranti, itu masih punya pemerintah dalam hal ini TNGHS, jadi jangan asal tebang, semua harus sesuai mekanisme” kata Mamik Selamet, Pegiat Sosial Kabupaten Lebak, Kelahiran Desa Ciminyak, Kecamatan Muncang, ditemui di Kawasan Alun-alun Rangkasbitung, Senin, 18 September 2023.

Menurut Mamik Selamet, Pemerinta melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seharusnya meninjau ulang adanya peralihan lahan, khususnya Wilayah Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

“Seharusnya dievaluasi lagi, jangan sampai peralihan lahan Kawasan Hutan Lindung, diduga dinikmati oknum tertentu, sementara kita semua tau lah, dampak pemanasan global saat ini sudah sangat terasa, bukannya menjaga dan melestarikan hutan, ini malah merusak hutan, demi kepentingan pribadi, Insya Allah dalam waktu dekat kami akan dorong bersurat ke KLHK, supaya ditinjau ulang” tambahnya.

Senada dikatakan Mamik Selamet, Arif Hidayat, Sekjen Ormas GAIB 212 DPC Lebak, pun menyesalkan adanya upaya perusakan hutan milik TNGHS.

“Jika memang ada tanaman milik TNGHS yang dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sudah seharusnya ditindak dengan tegas, karena bagaimana pun juga menjaga dan melestarikan hutan, terlebih hutan lindung, itu menjadi tanggungjawab kita semua” terang Arif.

Sementara itu, pantauan awak media di lapangan, ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *