Pelaku Penebangan Liar IlegaLoging Dikawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Blok Gunung Batu Diduga Tantang Petinggi Polda Banten 

Berita371 Dilihat

LEBAK–ATARAKYAT.ID

Lebak- Banten.atarakyat.id
Maraknya penebangan pohon liar ilegaLoging dikawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)

Blok gunung batu resort gunung bongkok pelaku diduga menangtang petinggi Polda Banten pasalnya saat di temui oleh awak media malah menangtang dengan berbahasa arogansi saya tidak merasa merugikan karena saya beli kepda masyarakat ujar pelaku bernama inisial SY.Kamis (06/07/2023)

Pohon yang sudah di tebang merupakan jenis pohon maranti jumlahnya ratusan pohon yang diduga sudah ditebang oleh inisial SY.

Saat di temui pelaku tersebut dirinya terlihat petangtang petengteng seperti kebal hukum
Padahal jelas jelas inisial SY ini sudah melakukan pencurian jenis kayu maaranti dikawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)

Awak media pun langsung cepat sambangi kantor resort gunung bongkok kebetulan kepala polhut bernama Wawan sedang berada di kantor saat di ditemui oleh awak media, mengaku sama sekali tidak mengetahui kegiatan penebangan liar tersebut.

“Segala upaya dan bentuk pengrusakan, baik itu penebangan liar atau semacamnya di kawasan TNGHS adalah perbuatan tercela dan harus di tindak tegas” ungkap Wawan selaku kepala resort polhut gunung bongkok.

adpun sangsi sangsi yang akan kami terpakan untuk pelaku nanti kami diskusikan dengan pihak APH setempat dan pohon yang masih tergeletak di TKP maka harus di musnahkan itu menurut aturan wewenang pimpinan kami di pusat.

dan besok pun seksi akan segera turun kang ke TKP kita cek titik koordinatnya karena informasi dari akang sudah dilaporkan ke pingpinan saya di pusat kang
Besok kita saksikan secara bersama- sama langkah apakah yang akan di tindak oleh seksi.

Tapi menurut hemat saya sebetulnya mau ditindak secara tegas dan pelaku harus sampai di proses secara aturan hukum yang berlaku saat ini ujar Wawan selaku kepala resort gunung bongkok

“Saya berharap dan mendesak APH setempat agar segera menindak tegas pelaku penebangan liar tersebut karena sangat jelas telah melakukan pelanggaran tindak pidana berdasarkan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b,

dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar juga terhadap masyarakat sekitarnya harus turut serta menjaga dan merawat habitat hutan karena memang sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk melestarikannya” tegasnya Bastian Mazazi dari Naga Harapan Bangsa

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *