Diduga Pungli di KUA masih Terjadi dan Resahkan Calon Pengantin

Berita271 Dilihat

Lebak – ATARAKYAT.ID

Kementerian Agama menegaskan tidak akan mentolerasi jika terjadi pungutan liar (pungli) di tiap pelayanannya, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini pernah ditegaskan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Macrus, di Jakarta.Rabu (31/05/2023)

Diduga hal tersebut pun terjadi di KUA Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Berawal dari informasi salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, dimana beliau mengurus pernikahan di KUA Rangkasbitung.

Ironinya, iapun diminta oleh salah satu oknum pegawai KUA Rangkasbitung sejumlah biaya sebesar Rp.1,6 Juta, padahal mereka akan melangsungkan akad nikahnya di Kantor Urusan Agama, yang seharusnya tidak dipungut biaya alias Nol Rupiah.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yanh harus diberantas, Juga terdapat dalam Perpres Nomor 87 : Tahun 2016 : Judul, Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar : Ditetapkan Tanggal 20 Oktober 2001.

Seharusnya tidak harus terjadi permasalah tersebut, karena pegawai KUA telah menerima gaji dari uang rakyat. Dan bila masyarakat masih mengalami pungli di KUA, maka yang bersangkutan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Direct Message (DM) akun media sosial resmi Bimas Islam ataupun chat Whatsapp di nomor : 0811189444.

Sampai saat ini Kepala Kantor KUA Rangkasbitung belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *