Dengan Cepat Respon Camat Panggarangan Soal Berita Laka Di Tambang Batu Bara Yang Diduga Tidak Mengantongi Izin Atau Illegal Mining

Berita334 Dilihat

LEBAK–ATARAKYAT.ID

Lebak–Camat panggarangan angkat Bicara Soal Adanya Laka Di Tambang Batu Bara Blok Sanggo Desa Sindangratu Dan Desa Sukajadi kecamatan Panggarangan kabuten Lebak Banten saat di konfirmasi oleh Awak Media camat panggarangan AHMAD Faidullah,S.IP, MM menerangkan pesan singkat WhatsApp terimakasih Bang infonya..

1. kami akan bersama unsur Forkompincam akan melakukan investigasi

2. Forkompimcam sudah sering Membuat surat edaran Larangan Tambang Liar

3. Forkopimcam bersama pihak Perhutani sudah sering melakukan Razia Bersama Terhadap tambang Liar.

Menidaklajuti surat dari perhutani
Nomor 0544/058.5/BTN 2023 Tengtang Himbauan kegitan Penambangan Galian Liar illegal Mining Di Kawasan wilayah Hutan RPH Panyaungan timur BKPH Bayah KPH Banten dan berdasarkan Hasil monitoring pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 serta surat yang pernah Di Layangkan Forkompimcam ke setiap pengusaha korlap penambang Mineral Dan Batu Bara.

Maka dengan ini kami sampaikan Kepda pengusaha /korlap penambang Mineral dan Batu Bara Di wilayah kecamatan Panggarangan agar menghentikan kegitan secara permanen sesuai

1 udang undang nomor 32 tahun 2009 Tengtang perlindungan dan pengelolaan lingkuan hidup (2) kedua peraturan republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tengtang penyelenggaran dan perlindungan lingkungan hidup.

(3) ketiga peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 Tengtang kegitan usaha pelaksanaan pertambangan mineral dan batu bara.

(4) peraturan Daerah kabuten Lebak nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

(5) perda Kabuten Lebak nomor 8 tahun 2017 pencabutan peraturan daerah kabuten Lebak no 1 tahun 2011 demikian surat lampiran ini sampaikan agar meklem dan mendapat perhatian yang semestinya ujar camat panggarangan dalam sebuah surat lampiran laporan dan tembusan kepada.

(1)satu Yth ibu bupati Lebak sebagai laporan (2) kedua kepda yth Kapolres Lebak sebagai laporan (3) ketiga kepda Yth (RPH)
Panyaungan timur (BPKH) Bayah KPH Banten (sebagai Laporan)
(4) ke empat kepda yth kasat PoL PP kabuten Lebak (sebagai laporan)

Aktivis Lebak selatan memita segera ditindak Lanjuti secepat nya oleh pihak yang bersakutan terutama kepda (APH) penegak Hukum wilayah polres Lebak Polda Banten tegasnya akitivis Lebak Selatan pada Hari Rabu 27 Desember (12 /2023)

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *