Kasus Mafia Tanah, Kades Jayasari Ditangkap. Aktivis Serukan Mabes Polri Tangkap Aktor Utamanya

Berita535 Dilihat

LEBAK–ATARAKYAT.ID

LEBAK–Pasca Gelaran Aksi JILID IV Tanggal 12 Desember 2023 Kemarin. Mabes Polri mengeluarkan surat perintah kepada POLDA Banten yaitu penangkapan Kepala Desa (Kades) Jayasari inisial ( ly ) dan RT ( J ) Akhirnya tanggal 13 Desember 2023, tersangka kasus Mafia tanah yaitu Kades berikut RT ditangkap dan ditahan oleh Polda Banten.

Bagi saya, ini adalah bukti bahwa keadilan hukum itu masih ada, kita tidak menang, yang menang itu keadilan, disini hukum sebagai panglima telah dibuktikan dengan ditangkapnya Kades Jayasari yang selama ini telah terbukti menyengsarakan rakyat Jayasari.

Saya juga berharap kepada Mabes Polri agar segera dilakukan penangkapan terhadap aktor-aktor lain yang terlibat pada kasus dugaan penyerobotan lahan di Kampung sarimulya, khususnya Perusahaan Tambang pasir yang melakukan aktivitas galian pasir diatas tanah warga.

Ada juga terlapor lain yang belum di proses
, juga Agar segera ditangkap, karena Diduga menjadi aktor sebagai Mafia tanah di Kabupaten Lebak. Masyarakat Banten bersatu dan Semua elemen Ormas LSM di Provinsi Banten akan terus Melakukan aksi Demo berjilid-jilid Sampai aktor utamanya diadili.

Masih banyak kasus tanah di Lebak yang bisa menjerat Penguasa Lebak, selain kasus di Jayasari, juga kasus tanah Garapan masyarakat di Blok Guha Gede Kecamatan Cilograng dan Kecamatan lain di Kabupaten Lebak.

Kami seluruh masyarakat Kabupaten Lebak Banten berharap Pihak aparat kepolisian agar Bertugas secara profesional Sajikan kepercayaan publik Tangkap para pelaku , yang merasa Kebal hukum sewenang-wenang Menyerobot tanah milik warganya Sendiri menurut ,cermat kami jika Hal ini dilabarak bakal jadi contoh Yang sangat buruk untuk kab Lebak Banten maka dengan tegas Kami sampaikan ke publik agar Secepatnya pelaku lainnya pun Diungkap jangan terkesan tebang Pilih , aktivis Banten pungkasnya.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *