Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2023 di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbirung

Advetorial194 Dilihat

BANTEN – ATARAKYAT.ID

LEBAK – Pada Tahun 2023 ini dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dibatasi anggarannya, yakni minimal 10 persen dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam peraturan Mentri keuangan RI nomor 201/PMK . 07/2022 Tentang pengelolaan dana desa tahun 2023. (11/07/2023).

Pembagian BLT DD di Desa Jatimulya di hadiri kepala desa, Babinkatibnas dan babinsa, serta perangkat desa jati mulya. Pembagian tersebut sebesar Rp. 300.000,- /bulan untuk per KPM, dimana penerimanya sebanyak 26 KPM yang menerima BLT DD tersebut.

Dalam tahap II ini masing-masing KPM menerima Rp.300.000,- / bulan, mulai dari bulan April, Mei, dan Juni jadi KPM menerima tiga bulan dengan total Rp. 900.000,-. Dalam pasal 36 Peraturan menteri Keuangan RI Nomor 201/KPM . 07/2022 tentang pengelolaan Dana desa Tahun 2023 Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa, yaitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf A adalah yang menjadi prioritaskan yakni keluarga miskin yang bedomisili di desa Jatimulya dan terdaptar dalam keluarga desil. 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekrim.

Di tempat tepisah Tari penerima KPM waktu diwawancara oleh awak media Atarakyat.Id menuturkan, bahwa kami banyak terima kasih kepada pemerintah desa Jatimulya, kecamatan Rangkasbitung, kabupaten Lebak, Banten.

” Saya merasa terbantu dengan adanya Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa untuk mengurangi beban saya, dan terima kasih pada bapak Lurah Ruyadianto yang sudah membagikan bantuannya ini dengan tepat sasaran.

Rusyadianto selaku kepala desa Jatimulya mengatakan,” kami telah mendata untuk membagikan dana desa BLT tersebut harus tepat sasaran, dan harus dimanpaatkan sebaik-baiknya, untuk peningkatan ekonomi KPM,” pungkas bapak Lurah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *