Puskesmas Muncang Diduga Buang Limbah Medis Sembarangan

Berita Utama98 Dilihat

BANTEN – ATARAKYAT.ID

Lebak – Pembuangan (dumping) limbah medis yang mengandung Bahan Beracun Berbahaya (B3) telah dilakukan oleh salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di wilayah Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, pada Selasa, 20 Juli 2023 mendapat sorotan dari salah seorang warga setempat.

Mengenai kejadian ini Anwar salah satu pemerhati lingkungan memparkan ” kecerobohan yang dilakukan petugas kesehatan di lingkungan Puskesmas Muncang dengan membuang limbah medis B3 di area terbuka. (22/06/2023).

“Dumping limbah B3 yang dihasilkan dari Puskesmas sangatlah jorok dan sembarangan membuangnya, limbah tersebut seperti bekas infusan, jarum suntik, bekas perban dan lain sebagainya, sehingga dampak dari dumping limbah tadi menimbulkan bau busuk yang menyucuk hidung,” keluhnya.

Menurut anwar, hal ini jangan dibiarkan berlarut – larut. Sebab, ini akan menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Dengan membuang limbah medis sembarangan dan dibiarka begitu saja ini bisa berdampak buruk kepada masyarakat sekitar,” ucapnya.

Pasalnya, dumping limbah medis ini dilakukan dengan sembarangan atau dibuang ke bak sampah di area terbuka dengan unsur kesengajaan. Yang seharusnya dumping limbah medis tersebut dikemas secara rapih dan disimpan pada tempat yang telah diatur sesuai dengan peruntukannya.

Padahal, untuk dumping limbah medis yang mengandung B3 sudah diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No.18 Tahun 2020, dan dalam Undang – Undang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) Pasal 60 No.32 Tahun 2009 serta peraturan Pemerintah (PP) No.101 Tahun 2014.

Bagi yang melakukan dumping limbah medis diarea terbuka atau bukan ditempat yang sudah ditentukan dengan unsur kesengajaan, maka akan dikenakan sangsi atau ancaman pidana yang tercantum dalam pasal 104 UU-PPLH paling lama 3 Tahun penjara atau dikenakan denda 3 Milyard, bahkan ancaman pidana tambahan paling lama 15 Tahun dan denda 15 Milyard.
(Yt/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *