Pelaksanaan kegiatan program infrastruktur sosial ekonomi wilayah(PISEW) di Desa sinarmukti kecamatan baros kab serang dalam pelaksanaan nya tidak sesuai dengan pedoman petunjuk teknis.

Berita407 Dilihat

SERANG.BANTEN–ATARAKYAT.ID

Kegiatan infrastruktur berbasis masyarakat Direktorat pengembangan kawasan permukiman melalui ke giatan PISEW pada prinsipnya merupakan kegiatan pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur dasar di kawasan perdesaan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat melalui pendekatan partisipatif untuk memastikan tercapainya kualitas hasil pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan standar teknis dan penyelenggaraan IBM berjalan dengan baik, sesuai dengan surat edaran Direktur jenderal cipta karya nomor 05/SE/DC/2023 Tentang pedoman teknis pelaksanaan kegiatan infrastruktur berbasis masyarakat yang tata kelola pelaksanaan nya di rincikan ke dalam petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan PISEW.

Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan antara Desa yang di laksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014 bahwa pembangunan skala kawasan mengedepankan asas manfaat yang dapat di rasakan oleh masyarakat desa desa dalam kawasan tersebut.untuk melaksanakan pembangunan antar desa dalam skala kawasan ini perlu di bentuk lembaga antar desa yang keanggotaannya mewakili desa desa yg melaksanakan kegiatan kerjasama.mekanisme pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam kegiatan PISEW menggunakan swakelola sesuai dengan peraturan kepala LKPP nomor 3 tahun 2021 bahwa penyelenggaraan swakelola adalah kelompok masyarakat dalam kegiatan PISEW yang selanjutnya di sebut Kelompok Kerjasama antar desa (KKAD) yang telah di bentuk atas kesepakatan bersama antara Desa yang di rumuskan melalui forum MAD yang di fasilitasi oleh camat.kelompok kerja Antar Desa KKAD beranggotakan perwakilan dari masing-masing desa pada kecamatan yang di tetapkan dalam kepmen PUPR RI tentang lokasi kegiatan infrastruktur berbasis masyarakat.Direktorat jenderal cipta karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah(BPPW) provinsi Banten mendapatkan 26 alokasi titik kegiatan yang tersebar di 4 kabupaten, kabupaten serang sebanyak 15 titik yang tersebar di beberapa wilayah di kecamatan salasatunya di kecamatan baros kab serang desa sinarmukti.Dari hasil pantauan kami di lapangan bahwa kegiatan PISEW di desa sinarmukti dalam kegiatan pelaksanaan nya di duga tidak sesuai dengan pedoman petunjuk teknis dan dari informasi yang kami dapat bahwa kegiatan PISEW itu adalah Aspirasi legislatif DPR RI lintas partai politik fraksi PDIP yang dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan nya di duga di kerjakan oleh oknum kordinator legislatif DPR RI FRAKSI PDI-P. Program itu yang seharusnya di salurkan melalui Padat Karya Tunai (PKT) yang pelaksanaan nya di kerjakan oleh kelompok kerja Antar Desa KKAD yang telah di bentuk dan sahkan berdasarkan MAD antar dua desa dengan keputusan SK bersama kepala desa. lebih jauh lagi Maman Faturohman pemerhati pembangunan mengatakan bahwa adanya indikasi dugaan penetapan lokasi tidak sesuai dengan pedoman petunjuk teknis seperti kurangnya sosialisasi terkait kegiatan pelaksanaan PISEW sehingga berdampak dengan adanya sentimen negatif dari masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.lebih jauh lagi Maman Faturohman mengatakan bahwa kegiatan PISEW ini harus segera dilakukan control dan pengawasan yang ketat sehingga nanti hasil dari pembangunan infrastruktur ini bermanfaat bagi masyarakat.” (M/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *