Pimred Korankomando Kecam Pemukulan Anggotanya Oleh Oknum Para Pelangsir BBM di Muara Bungo

Advetorial88 Dilihat

Jambi, Atarakyat.id – Kejadian pemukulan terhadap salah satu wartawan korankomando.com di depan SPBU Simpang Soemel muara Bungo, disaat itu Wartawan korankomando yang sedang melakukan tugas pengambilan gambar di SPBU Simpang Soemel muara Bungo tersebut. Dan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum para pelangsir yang sedang melakukan antrian di SPBU Simpang Soemel.

Pimpred korankomando mengatakan,”setiap seseorang menghalangi tugas seorang wartawan sudah ada di dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta,-. Namun kasus ini tetap saya kawal terus dan sampai para pelaku tertangkap Senin (26/08/24),” ungkapnya.

Tambahnya semoga pelaku yang melakukan pemukulan terhadap anggotanya segera di tangkap oleh APH dan diproses secara hukum yang ada di negara Indonesia,” pungkasnya,” (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *