Kantor Kecamatan Panggarangan di Demo Aliansi Masyarakat Hegarmanah

Advetorial287 Dilihat

BANTEN – ATARAKYAT.ID

LEBAK – Masyarakat Desa Hegarmanah yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Hegarmanah (AMANAH) mendatangi Kantor Kecamatan Panggarangan untuk mengikuti Audiensi menyikapi terkait permasalahan SPPT yang sudah 5 tahun tidak pernah diterima oleh masyarakat Desa Hegarmanah Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Selasa (6/8/2024).

Dalam kegiatan audiensi tersebut dipandu oleh Ahmad Faidlullah, S.IP, MM ( Camat Panggarangan), dan di hadiri oleh Apid Hamidi (Kepala Desa Hegarmanah), perwakilan Danramil Kecamatan Panggarangan SERKA Asmar, serta perwakilan Kapolsek Panggarangan AIPDA Sahrizal, SH. Sedangkan perwakilan dari masyarakat Desa Hegarmanah yang menghadiri acara tersebut yaitu Beni Rakhmatullah sebagai Ketua AMANAH, Hasan (ketua RW 04), Farid Soleh (Ketua RW 03), Sanara (Ketua RT Kp. Babakan) , Dede Wiguna (Tokoh pemuda Kp. Karangsewu), Wawan (Tokoh Pemuda Kp.Warunghuni) juga turut hadir Tokoh masyarakat yaitu Sanawiana dan Endang.

Dalam pernyataannya Beni Rakhmatullah (Ketua AMANAH), mendesak dan menuntut Kepala Desa Hegarmanah untuk menyelesaikan permasalahan SPPT selambat-lambatnya 2 bulan dari sekarang, karena masyarakat Desa Hegarmanah sudah membayar SPPT pada tahun sebelumnya tepat waktu dan SPPT ini merupakan dokumen penting bagi masyarakat untuk terhindar dari rebutan hak milik tanah dan bangunan.

Dari perwakilan masyarakat lainnya yang diwakili oleh Sanawiana (Tokoh masyarakat) menyampaikan agar Kepala Desa Hegarmanah tidak membohongi masyarakat dengan janji-janji manis terkait penyelesaian masalah SPPT, karena seringkali dilakukan musyawarah tapi permasalahan SPPT sampai hari ini belum selesai.

Pada kesempatan itu, Apid Hamidi (Kepala Desa Hegarmanah) menyepakati untuk menyelesaikan permasalahan SPPT di Desa Hegarmanah dalam waktu 2 bulan, hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya tuntutan dari masyarakat Desa Hegarmanah.
Sementara itu, Ahmad Faidlullah SIP, MM selaku Camat Panggarangan akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Kepala Desa Hegarmanah karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa.

Dan hasil audiensi antara masyarakat Desa Hegarmanah dengan Kepala Desa Hegarmanah, yang dipandu oleh Camat Panggarangan telah menyepakati bahwa permasalahan SPPT di Desa hegarmanah selambat-lambatnya akan diselesaikan selama 2 bulan dan apabila kesepakatan ini dilanggar maka Kepala Desa Hegarmanah siap di beri sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.pungkasnya ,” ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *