Setelah Putusan Mahkamah Agung : Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Eksekusi Darmiati Tersangka Dana BOK Tahun 2019

Advetorial187 Dilihat

ACEH – ATARAKYAT.ID

Pidie Jaya – Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya setelah putusan Mahkamah Agung RI. Terhadap terdakwa Darmiati Binti Ramli langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Selasa 12 Juni 2024.

Setelah putusan Mahkamah Agung RI terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Darmiati dalam perkara penyimpangan pada penggunaan dana bantuan operasional Kesehatan (BOK) Tahun anggaran 2019 pada dinas Kesehatan Pidie Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H.,M.H, yang di dampingan kasi Intelijen Hafrizal,.SH,MH. Mengatakan,” Pada hari ini tanggal 11 Juni 2024 telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas Nama Darmiati Binti Ramli dimana Kejaksaan Negeri Pidie Jaya merupakan Eksekutor terhadap putusan Pengadilan setelah menerima Putusan tersebut,” ujar Kajari.

Lebih lanjut,” bahwa sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nomor: 36/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA yang bunyinya menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, tanggal 28 Agustus 2023 Majelis Hakim dalam putusan in casu telah membebaskan terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum dan
menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum serta Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara dan menetapkan masa
penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terkait putusan tersebut, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan
kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Darmiati Binti Ramli dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Pungkas Hedi Muchwanto, S.H.,M.H, Kajari Pidie Jaya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Terdakwa Darmiati Binti Ramli Nomor 1160 K/Pid.Sus/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi, dengan amar putusan:
Mengadili :

1.1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan Pemohon Kasasi I/Terdakwa Darmiati binti Ramli tersebut;

1.2. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat
kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua juta  lima ratus ribu rupiah);

Sebelumnya pada persidangan diketahui Terdakwa Darmiati Binti Ramli selaku Bendahara
Pengeluaran dan sekaligus selaku wakil ketua kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang ikut dalam mengelola dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dengan kewenangannya dan kedudukannya tersebut secara leluasa mengelola anggaran BOK Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Sekunder dengan tidak transparan, efektif dan efesien, serta tidak profesional dan tidak bertanggung jawab.

Terdakwa dengan sengaja membuat dokumen pencairan dan mengajukan pencairan pembayaran dilakukan senilai kegiatan yang telah dilaksanakan yang seolah-olah telah sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOK, dan melakukan pertanggungjawaban fiktif pada belanja alat tulis kantor (ATK), belanja makan dan minum serta kegiatan pertemuan-pertemuan BOK secara tidak riil sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan Terdakwa telah bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan DAK Non Fisik sehingga menyebabkan tidak tercapainya output peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan petunjuk teknis dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah),” Ujar Hafrizal, Kasi Intelijen.

Dengan adanya Kasasi tersebut diharapkan dapat menjadi putusan yang adil dan baik bagi pihak yang dirugikan terlebih tentang penerapan hukum dalam putusan.

” Dan telah turunnya Putusan Mahkamah agung RI terhadap Kasasi tersebut, bahwa terpidana Darmiati Binti Ramli akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Sigli,” Tutup nya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *