Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Lebak Geruduk Gedung DPR RI

Advetorial185 Dilihat

JAKARTA – ATARAKYAT.ID

Tuntut revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin DAN Rusyadianto mengatakan, aksi yang dilakukan para Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi itu menuntut Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat untuk merevisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Usep mengaku, pihaknya akan kembali melakukan aksi demo besar-besaran mengepung kantor DPR RI apabila terjadi perubahan kesepakatan.

Dijelaskan Usep, kesepakatan yang dimaksud dimana mereka (Anggota DPR) berjanji akan mengabulkan tuntutan revisi UU Desa.

“Kami minta anggota DPR RI yang ada di gedung DPR RI merevisi UU Desa. Jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” kata Usep, kepada Akurat Banten, Kamis (23/11/2023).

Sekjen Apdesi Lebak, Yadi menambahkan, tuntutan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah sebuah keharusan yang harus dilakukan DPR RI.

“Kami menuntut revisi UU Desa disahkan 5 Desember 2023, Itu saja. Kalau tidak maka dimungkinkan akan ada lanjutan dengan dengan massa yang lebih besar,” imbuhnya.

Sementara pihak DPR RI belum dapat memberikan komentar kepda wartawan sampai berita ini diterbitkan awak media masih berupaya untuk konfirmasi kepada DPR RI di Jakarta dan berharap pihak terkait agar memberikan jawaban yang transparan kepada publik agar penduduk Indonesia mengetahui tanggapan dari pihak DPR RI.

APDESI Lebak ambil bagian dalam aksi demontrasi di Depan Gedung DPR RI bersama 25000 peserta aksi dari seluruh pengurus APDESI se indonesia yang didalamnya terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan untuk segera mengesahkan revisi UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang sudah selesai di bahas dan telah disepakati menjadi hak inisiatif DPR RI,

Karena sesungguhnya Komite I DPD RI sudah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Dan Sepakat Atas Revisi UU Desa tersebut untuk ditetapkan.
Nah ini tinggal komitmen DPR RI saja mau atau tidak melakukan penetapan sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap pemerintah Desa. Pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *