Parah Oknum Matel Atau Mata Elang di Karawaci Tangerang Yang Diduga Rampas Kendaraan Roda Empat Milik Warga Lebak Kini Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Berita435 Dilihat

JAKSEL–ATARAKYAT.ID

Jaksel–Matel atau mata elang yang mengatas namakan leasing PT Internusa Tribuana citra muliti Finance yang telah merampas kedaran jenis merk Mitsubishi colt diesel FE 74 HDV (4X2)M/T warna kuning kombinasi 2013 no Rangka/no. Mesin MHMFE74P5DK101614 /4D34TJ69971

Kini pemilik kendaraan yang bernama Maman Subandi melaporkan kepada pihak kepolisian Polda metro jaya saat diliput oleh rekan rekan media dirinya menerangkan sudah melaporkan soal perampasan mobil saya pada hari hari Sabtu 14 Oktober 2023 terjadinya dirampas ditengah jalan saya selaku korban meminta kepada pihak APH penegak hukum wilayah Polda metro jaya agar segera menindak tegas oknum matel matel yang sangat meresahkan masyarakat baik di kab Lebak Banten mau pun luar dari pada banten.

Saya datang ke Polda metro jaya dikawal langsung oleh (LPKNI) Lembaga perlindungan konsumen nasional Indonesia dan rekan rekan NHB NAGA Harapan Bangsa
Laporan saya memang sudah di respon oleh pihak kepolisian di metro jaya namun saya tidak di bekali surat terima laporan oleh SPKT Polda metro jaya mungkin lupa atau gimna ujarnya Maman Subandi

Ditempat yang sama ketua LPKNI Lembaga perlindungan konsumen nasional Indonesia atok Sukanta angkat bicara menurut saya tidakan yang dilakukan oleh oknum matel di kapuk ini tidak dibenarkan oleh undang undang Hak sebagai konsumen diatur dalam

Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut:

Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, tegasnya.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *