Diduga Tidak Memiliki Izin Bangunan, Pemasangan Papan Reklame Raksasa di Cisoka, Banten

Advetorial225 Dilihat

BANTEN – ATARAKYAT.ID

Tanggerang – Pambangunan Papan reklame raksasa yang ada di daerah Cisoka, Tangerang, Banten yang tingginya kurang lebih 15 meter, diduga ada banyak pelanggaran.

Adapun papan reklame raksasa tersebut terletak di desa sukatani, Rt.01 Rw.05 kecamatan Cisoka yang berdiri diatas lahan warga, tepatnya di ruas jalan atau perempatan Cisoka, dan itu cukup meresahkan Warga sekitar, karena diduga tidak memiliki izin dari Pemkab.(pemerintah kabupaten.)

Padahal menurut peraturan,untuk mendirikan sebuah bangunan papan reklame tinggi dan lebarnya diatur juga tertuang dalam undang undang Replubik indonesia no28 tahun2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Maka dari itu wajib bagi penyelenggara reklame atau jasa perusahaan/biro periklanan reklame wajib untuk mendaftarkan diri kedinas perizinan kebpd (badan pendapatan daerah) kabupaten tangerang.

Awak media sampai saat ini pun belum bisa meminta konfirmasi pada pelaksana reklame raksasa yang ada di cisoka, adapun stetmen dari pihak kecamatan juga belum dapat tembusan dari pihak yang bersangkutan, kata kepala Kecamatan Cisoka (bapak sumartono) (nurarifiyansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *