Limbah Kawat Bakar Yang Bertahun-Tahun DiKelola Oleh Pengusaha Lokal Dan Masyarakat Kini Muspika Kecamatan Kragilan Berikan SK Pengelolaannya Kepada Pengusaha Luar, Ada Apa Dengan Muspika Kragilan..!”

Berita322 Dilihat

SERANG–ATARAKYAT.ID

Masih ribut, Limbah Kawat milik PT IKPP yang di peruntukan masyarakat kragilan ternyata masih menjadi perbincangan dan polemik hangat ditengah masyarakat, pasalnya kedua belah pihak saling mengklaim sebagai pemilik yang sah Antara masyarakat sekitar yang terdampak dan pihak pengelola yang di tunjuk oleh muspika dan di sepakati oleh beberapa kepala desa diduga (Bos Dewi-Red). minggu (1/10/2023).

Ditemui oleh awak media di kediamannya Ustadz Saepullah sebagai ketua (FMKUB) Forum Masyarakat Kragilan dan Utara Bersatu. mengatakan ,”Mengingat limbah ini milik PT. IKPP dan di peruntukan untuk pemberdayaan masyarakat kragilan Bukan untuk di monopoli oleh kepentingan pribadi pengusaha atau golongan, yang kini berjalan limbah tersebut dimonopoli oleh perorangan seperti yang telah berjalan selama ini kurang lebih 14 tahun lamanya tanpa memikirkan masyarakat sekitar wilayah PT IKPP yang terdampak langsung dari polusi dari limbah tersebut. 01/10/23/.

Lanjut Ustad Saepullah,”Untuk itu kami FMKUB (Forum masyarakat kragilan dan utara bersatu) merasa MUSPIKA tidak berpihak pada masyarakat kragilan dengan di buatnya surat kesepakatan bersama pengelolaan yang terbit tanggal 2 Agustus 20023 kepada pihak pengusaha luar untuk mengelolanya padahal pengusaha lokal juga mampu untuk mengelolanya.yang ditunjuk sebagai pengelola limbah kawat bakar tersebut,”papar ustadz saepullah.

Ditempat yang sama Ismail, sekretaris FMKUB forum masyarakat kragilan dan utara bersatu memberikan tanggapannya terkait surat kesepakatan bersama dengan muspika kecamatan kragilan yang menunjuk Ibu Dewi Novianti Astuti yang di tunjuk sebagai koordinator pengelolaan limbah kawat bakar milik PT IKPP.

“Kami mempertanyakan komitmen Muspika sebagai pengayom pelindung masyarakat serta pelayanan terhadap kami masyarakat kragilan selama ini,”ucapnya.

“Seharusnya muspika kecamatan Kragilan memberikan peluang terlebih dahulu kepada masyarakat kecamatan Kragilan, untuk mengelola limbah kawat bakar tersebut, terkecuali pengusaha limbah lokal masyarakat Kragilan sudah tidak mampu, sebenarnya ada apa muspika kecamatan Kragilan ini, kok bisa -bisanya menunjuk pengusaha luar (bos Dewi-Red) yang mengelolanya. Geram Ismail.

Masih dengan Ismail bahwa masyarakat Kragilan bingung dan tidak habis pikir, kenapa di hari kesaktian Pancasila 01/10/23/ para aparat TNI banyak yang berjaga di limbah kawat bakar PT. IKPP.

“Tadi banyak masyarakat Kragilan menanyakan kepada saya kenapa dilapangan limbah PT. IKPP kawat bakar banyak anggota TNI yang berjaga dari pagi hari, padahal seharusnya anggota TNI- TNI tersebut melaksanakan kegiatan negara yaitu upacara bendera memperingati hari kesaktian Pancasila, bukan malah jagaain limbah mengamankan aset pengusaha,” ujar Ismail.

“Yang anehnya lagi mengapa TNI – TNI tersebut bukan anggota Koramil Kragilan melainkan TNI yang bertugas dari luar kecamatan Kragilan, apa kah anggota TNI Koramil Kragilan sudah tidak mampu membuat kondusif diwilayahnya.. dugaan saya TNI-TNI tersebut anggota bayaran dari bos Dewi?”. Tanya Ismail dan masyarakat Kragilan.

Hal senada dikatakan oleh ketua RT Sangari Desa Kragilan.” Iya pak saya juga lihat dari pagi sekali banyak TNI – TNI yang berjaga di sekitar lokasi limbah kawat bakar, tapi bukan dari anggota TNI Koramil Kragilan, saya gak ada yang kenal.” Ujarnya.

Perlu diketahui Muspika kecamatan Kragilan Menandatangani kesepakatan bersama menunjuk kepada ibu dewi beralamat Link drangong taktakan, berdasarkan surat tersebut kami simpulkan bahwa ;

1. Muspika tidak merespon dan mendukung keinginan masyarakat

2. Dengan surat kesepakatan bersama tersebut jelas pengelolanya bukan bagian dari masyarakat terdampak limbah.

3.Kepala Desa yang menandatangani Surat tersebut, atas keinginan pribadi tanpa melibatkan unsur masyarakat.

4. Kami masyarakat desa melalui FMKUB (Forum masyarakat kragilan & utara bersatu ) MENOLAK SURAT KESEPAKATAN BERSAMA OLEH MUSPIKA.

“Berdasarkan hal tersebut kami masyarakat terdampak limbah akan tetap mengelola limbah kawat secara gotong royong, sampai kapanpun kami akan memepertahankan pengelolaan limbah kawat ini, untuk itu kami forum masyarakat akan mempertahan hak kami sebagai masyarakat yang terdampak langsung akan limbah ini sampai pihak pemilik kawat ( IKPP) yang melarang kami untuk memungut limbah tersebut,”tegas Ismail SM sekretaris FMKUB.

Sementara itu wakil FMKUB Akhyadi didukung oleh masyarakat Kragilan akan mengadukan permasalahan ini sampai ke pemerintah pusat, bahkan mungkin akan sampai ke ranah (APH) Aparat Penegak Hukum.

“Jabatan itu abadi tapi pejabatnya akan silih berganti, kami masyarakat akan tetap disini di lokasi pembuangan limbah kawat IKPP, kami dari FMKUB akan buat surat terbuka buat panglima TNI, Kapolri, Mendagri dan Menkopolhukam Atas surat yang di keluarkan oleh MUSPIKA kecamatan kragilan,”tutup Akhyadi (Bos kobok) Wakil Ketua FMKUB.

Mantan Kades Kragilan, H Cecep yang berada di lokasi tersebut memberikan penjelasan bahwa kami siap untuk berunding dengan warga desa kragilan, di luar desa tersebut nanti ada waktunya.

“Saat ini ruangnya untuk desa kragilan, diluar desa kragilan nanti ada waktunya, kami siap berunding,”pungkasnya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *