LEBAKâATARAKYAT.ID
Pada saat awak media meliput dikawasan seputar Desa Cibeber kecamatan Cibeber menemukan penyalah gunaan listrik di pengolahan emas ilegal Diduga kuat melakukan pecurian listrik dilakukan oleh oknum warga bernama inisial AN.
Saat di konfirmasi inisial AN mengakui bahwa KWH yang berjejer tiga itu miliknya dan membenarkan bahwa KWH tersebut sedang rusak ucapnya
Setelah didalami ternyata pengakuan inisial AN itu hanya mengelabui awak media kerna setrum tersebut sedang nyala bukti kuat mesin gelundungnya sedang mengolah emas dan sedang memutar mesin tersebut
Ditempat terpisah awak media terus menerus mendalami kasus pencurian listrik di Desa Cibeber awak media Hinga mengubungi rekan rekan aktivis yang terdekat
,,,memaparkan kepada awak media iya pencurian listrik tersebut benar adanya bahkan banyak di titik titik yang lainnya selasatu nya bahwa insial AN itu mencuri listrik dari sentral listrik dipinggir jalan dan itu sudah dilakukan sudah lama ujarnya
Aktivis Banten meminta kepada APH penegak hukum wilayah Lebak agar segera menindak tegas pencuri listrik tersebut kerna ini sudah merugikan negara dan jelas ini disalahgunakan.
Pencurian listrik adalah tindakan ilegal mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah tanpa membayar atau menghindari pembayaran yang seharusnya dilakukan.
Biasanya dilakukan dengan cara melakukan manipulasi pada meteran listrik, menghubungkan langsung kabel listrik tanpa melalui meteran, atau menggunakan alat-alat ilegal untuk memanipulasi arus listrik.
Tindakan Pidana
Pencurian listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan,
atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda.
Pidana Penjara
Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat
Denda
Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik.
Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya.
Sanksi Tambahan
Selain pidana penjara dan denda, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pemutusan pasokan listrik oleh PT PLN.
PT PLN memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dan memutus pasokan listrik kepada pelaku yang terbukti melakukan pencurian listrik.
Kesimpulan
Pencurian listrik adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku pencurian listrik.
Selain itu, PT PLN memiliki hak untuk memutus pasokan listrik sebagai sanksi tambahan.
Hindari pencurian listrik untuk menjaga ketaatan hukum dan bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Mari kita jaga keadilan dan bertanggung jawab dalam menggunakan listrik. Jangan melakukan pencurian listrik, itu adalah pelanggaran hukum yang dapat berakibat pidana dan denda yang besar. #HukumListrik
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
( Red )