LBH Langit Biru Adakan Penyuluhan  Hukum  Dengan Lapas Kelas III Rangkasbitung

Berita, Pemerintahan272 Dilihat

 

Lebak,Banten,ATARAKYAT.ID

Bahwa dalam hal guna mewujudkan kepastian hukum LBH Langit Biru mengadakan penyuluhan hukum dengan tema : Peranan dan kedudukan organisasi Bantuan hukum Sebagai Acces To Justice bagi masyarakat miskin

Sebagai wujud komitmen kerjasama LBH langit Biru dengan Lapas Kelas III Rangkas bitung acara penyuluhan hukum dan konsultasi diselenggarakan di Ruang Aula Pembinaan. Kamis/ 8 Juni / 2023 Pagi

Penyuluhan hukum ini di buka oleh kepala lapas kelas III Rangkas bitung Suryanta L Situmorang dan dampingi oleh jajarannya

“Kegiatan ini adalah suatu bentuk pelayanan bagi warga binaan yang masih dalam proses, bahwa negara memberikan suatu perlindungan dan pendampingan hukum secara gratis (probono prodeo) manfaatkan lah acara kegiatan penyuluhaan ini Ujar Suryanta R Situmorang Selaku Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung dalam sambutannya”

Dilanjutkan sambutan dari Direktur LBH Langit Biru Dimas menyampaikan “ Kegiatan penyuluhan hukum ini di lapas kelas III Rangkasbitung ini sebagai komitmen kerjasama kami ini berlaku bagi tahanan yang sedang menjalani proses hukum dan kita akan dampingi guna mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, bahwa tentunya kami menjunjung tinggi rasa keadilan dan kamipun menyampaikan agar kepada pelaku bercerita secara jujur dan ceritakan permasalahan secara terang benderang agar dapat membantu permasalahan hukum yang sedang dihadapinya ungkap Dimas selaku direktur LBH Langit Biru dalam sambutannya.

Dan materi dalam penyuluhan ini yang disampaikan oleh Ibu lina Herlina salah satu Advokat dari PLBH Langit Biru sebagai berikut,

Berbagai latar belakang atau faktor utama yang menjadi penyebab belum tercapainya access to justice didalam masyarakat pencari keadilan perlu ditelusuri demi tercapainya access to justice sejauh mana peran Lembaga bantuan hukum sebagai wadah access to justice di dalam penyelenggaran bantuan hukum di Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum Merupakan Lembaga non-profit yang pendiriannya bertujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (Cuma-Cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun tidak mampu bahkan yang tidak mengerti hukum. Melalui gerakan bantuan hukum kita harus merebut hak asasi manusia rakyat miskin yang telah cukup lama bahwa bantuan hukum saja tidak cukup. Seiring dengan perkembangan zaman masyarakat semakin meragukan kapasitas dan kapabilitas para penegak hukum dan Lembaga peradilan di Indonesia khususnya bagi masyarakat miskin

Lanjut ibu lina herlina menyampaikan Bantuan hukum diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara Cuma Cuma kepada penerima bantuan hukum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang batuan hukum menjadi payung hukum bagi Lembaga bantuan hukum dalam pemberian bantuan hukum yang menunjang accsess to justice yang adil dan merata bagi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum

Lanjut warga binaan lapas kelas III Rangkasbitung lanjut konsultasi hukum secara gratis kepada Lembaga Bantuan Hukum Langit Biru. Tutup Siti Habibah Selaku Mc pada acara Penyuluhan Hukum tersebut.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *