Mengatasi Kemacetan Jalan Hardiwinangun,Disperindag dan Dinas Terkait sedang Rumuskan Formula Untuk Mengatasinya

Berita Utama151 Dilihat

BANTEN – ATARAKYAT.ID

Lebak – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak bertugas Mengelola pasar, selain mengontrol harga pasar, juga pengaturan tata kelola pasar, seperti pengelolaan pedagang kaki lima yang selalu menjadi polemik dalam pengelolaannya dan masalah kemacetan. (23/05/2023).

 

Pengelolaan Pedagang Kaki Lima merupakan masalah krusial, karena dengan tidak bisa diaturnya atau ditertibkan nya dalam tata kelola pasar bisa berdampak ke beberapa permasalahan, diantaranya kemacetan jalan. Dan terbukti kemacetan pun terjadi, yang menjadi topik hangat dibeberapa media.

Seperi di Jalan Hardiwinangun kemacetan kerap terjadi, selain mobil angkutan umum, para pedagang kaki lima pun menjadi salah satu faktor kemacetan di jalan Hardiwinangun itu sendiri.

Sebelumnya telah dikomentari oleh H. Nunung Hidayat Ketua Umum Ormas Jarum, bahwa kemacetan di Jalan Hardiwinangun terjadi, karena mobil angkutan umum yang menunggu penumpang disepanjang jalan Hardiwinangun dan para pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan.

 

Terkait kemacetan yang disebabkan PKl, awak media mendatangi Disperindag dan mengkonfirmasi Kepala Bidang Perdagangan Dedi Setiawan ,di kantor Pasar Disperindag Lebak,” kita sering kali menertibkan para PKL di wilayah Jalan Hardiwinangun tersebut, akan tetapi para PKL tetap membandel, setelah ditertibkan, selang beberpa hari datang lagi berjualan” terangnya.

Lanjut Dedi,” kami pun telah berkordinasi dengan dinas-dinas terkait yang ada korelasinya dengan para pedagang dan angkutan umum untuk mencari solusi demi keadilan bagi warga Kabupaten lebak,” pungkasnya.

Masalah kemacetan merupakan masalah klasik, yang permasalahannya selalu terulang dan terulang kembali, semoga segera diagendakan untuk membahas permasalahan kemacetan tersebut, agar lebak menjadi tertib dan bebas macet. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *