Sat ResNarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Narkoba

Kerakyatan.com, Kampar- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali meringkus Dua orang Pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu, di Dusun Kampung Tengah, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Selasa Malam, (01/03/2022).

Pelaku yang diciduk aparat Kepolisian adalah DA (31) warga Desa Kampung Tengah, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, dan IJ (23) warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening serta 2 unit Handphone yang di gunakan pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Selasa malam (1/3/2022), sekira pukul 20:00 Wib. Dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Dusun Kampung Tengah, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Sat Resnarkoba Polres Kampar kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut, untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, Personil Sat Resnarkoba langsung mengamankan tersangka DA dan melakukan penggeledahan yang didampingi aparat setempat.

Pada saat penggeledahan, ditemukanlah 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Shabu. Di bungkus dengan plastik putih bening didalam saku celana sebelah kanan depan Pelaku.

Tidak sampai disitu tim personil Sat Resnarkoba juga mengintrogasi DA dan mengakui bahwa 2 Paket narkotika jenis Shabu tersebut, adalah miliknya yang didapat dari sdr IJ (lidik).

Dari hasil introgasi, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung Melakukan Penyelidikan “pengembangan” di mana keberadaan pelaku IJ. Tidak membutuhkan waktu lama IJ pun berhasil diringkus yang pada saat itu sedang berada di rumahnya, yang bertempat di Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya. Pada hari Rabu, (3/3/2020), sekira pukul 06.00 Wib.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah IJ, memang tidak ditemukan Barang Bukti (BB). Tetapi tak berhenti sampai disitu, personil satresnakorba pun melakukan interogasi terhadap Pelaku IJ. Dan akhirnya IJ mengakui bahwa BB narkotika yang ada pada pelaku DA adalah dari dirinya, yg didapat dari Jalan pangeran hidayat, Pekanbaru. Tersangka serta barang bukti pun dibawa ke MaPolres Kampar. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K, M.H melalui Kasat ResNarkoba AKP Daren Maysar, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

“Selain pelaku IJ melakukan Tindak pidana Narkotika yang kita proses di Polres Kampar. Juga hasil dari interogasi oleh pihak polisi ternyata IJ juga melakukan tindak pidana pencurian Handphone di Wilayah Hukum Polsek Tambang dan sudah sering melakukan pencurian HP.” Ujar Kapolres Kampar melalui Kasat ResNarkoba AKP Daren Maysar, S.H.

Oleh karena itu, Kasat Narkoba Polres Kampar mengatakan bahwa ia sudah melakukan koordinasi dengan Polsek tambang terkait untuk tindak pidana pencurian HP yang dilakukan IJ, nantinya akan diproses di Polsek Tambang . Juga dari hasil pengecekan urine tersangka IJ, hasilnya positif Met amphetamin. Tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar.” Jelas AKP Daren Maysar, S.H.

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan, “Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” Pungkasnya.

Sumber : Polres Kampar
Editor : Redaksi kerakyatancom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *