BAIN HAM RI Dampingi Korban Pengeroyokan di TPA Sugitanga Melapor di Polsek Bajeng

Berita80 Dilihat

GOWA–ATARAKYAT.ID

Gowa – Pelaku dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh bapak dan anak sekitar pukul 08 : 00 pagi, terhadap lelaki Nuradi (29) di Tempat Pemrosesan Akhir ( TPA ) sampah di Dusun Sugitanga II, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dilaporkan ke Polsek Bajeng, Senin (07/10/2024).

Korban didampingi dari BAIN HAM RI Syukur Jafar melapor di Polsek Bajeng dengan nomor: LP/B/168/X/2024/SPKT/POLSEK BAJENG/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Kronologis kejadian berdasarkan Surat Tanda Penerimaan laporan polisi, pelaku bernama Loba Dg. Rani mengepalkan tangan kanannya kemudian memukul muka bagian depan berkali – kali hingga pelipis bagian kiri dan kanan terasa sakit dan bibir sebelah kiri atas juga terasa sakit.

Kemudian datang juga lelaki Sahrul Dg.Buang melakukan pemukulan berkali – kali pada bagian kepala belakang dan pelipis sebelah kiri. Setelah itu pelaku kemudian memeluk korban dari belakang hingga tak berdaya dan melakukan pemukulan berkali – kali pada bagian tulang rusuk sebelah kanan hingga korban merasakan sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bajeng untuk proses selanjutnya.

“Saya tidak tau menahu persoalan tiba – tiba pelaku datang memukul saya, kemudian datang juga anaknya memukul, bukannya melerai malah ikut juga melakukan pemukulan,” ucap, Nuradi saat ditemui di warkop sampin kantor Polsek Bajeng.

Sementara dua orang saksi yang melihat langsung pemukulan tersebut mengatakan pelaku tiba – tiba datang menanyakan yang mana namanya Adi dan pelaku langsung melakukan pemukulan dan tidak lama datang juga anak pelaku dan langsung juga melakukan pemukulan.

“Saya lihat mereka berdua melakukan pemukulan dan saya tidak tau apa salahnya ini korban,”ucap salah satu saksi yang mendampingi korban ke Polsek Bajeng.

Ditempat yang sama, ” Syukur Jafar dg. Sikki anggota BAIN HAM RI, selaku yang mendampingi Korban, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum sehingga hal serupa tidak terjadi pada orang lain.

“Negara kita adalah negara hukum sehingga tidak ada orang yang kebal dengan hukum, siapa yang berbuat suatu tindak pidana maka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, kasus ini akan kami kawal sampai korban mendapatkan keadilan,” tegas, Syukur Jafar yang akrab dipanggil Dg.Sikki.

Atas perbuatannya pelaku diancam dugaan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan UU.Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *