Polsek Leuwiliang polres Bogor Diminta Tindak Tegas Penyalahgunaan Listrik di Tambang Emas Diduga ilegal

Advetorial169 Dilihat

JABAR – ATARAKYAT.ID

BOGOR – Oknum RT diduga menambang emas ilegal blok ci makam panjang diduga telah menyalahgunakan listrik dengan cara diloswatt dari kabel sentral oleh oknum penambang emas ilegal yang tak bertanggung jawab.

Aparat kepolisian wilayah hukum Polsek Leuwiliang polres Bogor diminta tangkap oknum RT inisial (AD) yang diduga melakukan penambangan di kawasan hutan taman Nasional (TNGHS) blok ci makam panjang, gunung ci makam panjang yang merupakan wilayah konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang diduga dirusak oleh PETI Emas atau lobang Emas milik RT Inisial (AD), oknum RT tersebut melakukan penambangan diduga secara ilegal tak mengatongi izin tambang secara resmi dari kementerian pertambangan.

Menurut beberapa narasumber warga sekitar mengatakan, ditambang milik oknum RT tersebut sering terjadi laka tambang, seperti hal yang di alami karyawannya pada malam Senin (5 /8/2024) kemarin, terlihat selah satu karyawan penambang kecelakaan di dalam lubang hingga dibawa ke RS. terdekat, namun insiden tersebut belum diketahui namanya, hanya saja diketahui kecelakaan di dalam lobang milik RT Inisial (AD), kata warga sekitar.

Lokasi tambang emas tersebut tidak jauh dari pemukiman warga, posisi tambang ada di atas, sedangkan pemukiman warga ada di bawah sehingga mengkhawatirkan keselamatan warga terdekat, karena lokasi yang saat ini dijadikan tambang emas oleh oknum RT (Ad) itu rentan longsor, apalagi disaat musim hujan mendatang sudah pasti longsor besar dan akan mengancam menimbun pemukiman warga masyarakat sekitar, kata insial (B).

Kepada awak pada hari jum’at (7/8/2024),”kami berharap kepada kepala resort atau kepala Polhut wilayah Gakkum Leuwiliang agar segara menutup PETI Emas milik oknum RT. AD, karena ini sangat membahayakan keselamatan warga masyarakat yang ada di sekitar desa Puraseda, kecamatan Leuwiliang kabupaten Bogor Jawa Barat.

Saat ditemui oknum RT tersebut mengaku sedang tidak ada di tempat dan sedang tidak ada di lubang karena menurut pengakuan oknum RT inisial (Ad) lubang emas miliknya sudah tidak produksi lagi, padahal hasil investigasi wartawan, peti emas milik oknum RT. itu sedang produksi dan terlihat banyak mengeluarkan urat emas atau bebatuan yang ada kandungan emasnya.

“Ia kang saya tidak ada di rumah saya sedang di tengah hutan karena tadi ada anggota Polsek dari Leuwiliang ke lokasi tambang emas,” kata oknum RT tersebut saat dihubungi via WhatsApp oleh awak media.

Di tempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu karyawan atau pekerja di lokasi emas milik RT (Ad), dirinya mengatakan,”ia kang pemilik lobang jarang kesini karena banyak yang mendatangi baik dari lembaga atau dari pihak kepolisian, ujarnya pekerja di lokasi emas blok Ci makam panjang.

Alamat lengkap dan nama- nama penambang adalah RT.02 RW.12 kampung Citugu, desa Puraseda, kecamatan Leuwiliang, kabupaten Bogor nama pemilik lobang emas adalah RT. (Ad) dan bos (AM)

Dalam hal ini pihak aparat penegak hukum diharap sigap tangkap oknum RT inisial (AD) dan (AC.), karena sangat meresahkan keselamatan warga sekitar terutama warga yang sangat dekat dengan lokasi tambang emas. Mereka terancam tertimbun longsor dari dampak pertambangan diduga ilegal tersebut, tegasnya insial (CB).

Adapun dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *