Diduga Oknum Penyalah Gunaan BBM Jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Sobang Mengelabui Aparat Penegak Hukum

Advetorial256 Dilihat

BANTEN – ATARAKYAT.ID

Lebak – Oknum penimbun BBM Solar dan pertalite diduga mengelabui Aparat penegak Hukum pasalnya oknum insial (KT) pura pura angkut Beras ternyata dibawah tumpukan beras adalah BBM solar pertalite dan solar dengan jumlah sangat banyak,

Menurut keterangan warga sekitar, insial (KT) ini belanja di SPBU Bogor titik lokasi pasar Jasinga lalu kemudian diseludupkan ke Lebak Banten dijual belikan dengan harga yang sangat mahal mulai dari Rp 15000 hingga Rp.16 Ribu Rupiah jenis pertalite.

Sedangkan BBM jenis solar dijual belikan oleh anak buah insial (KT) atau diecer hingga Rp.11.000 (sebelas ribu rupiah) di sekitar kecamatan Sobang ujarnya

Dalam hal ini warga masyarakat apresiasi kinerja krimsus polres Lebak Polda Banten Yang sudah gerak cepat menerima aduan dari pada masyarakat soal penyalahgunaan BBM solar dan pertalite,

Dan Berharap kepada Krimsus polres Lebak Polda Banten agar Segara menangkap oknum tersebut karena ini sudah jelas Melanggar aturan yang begitu fatal, dari Bogor diseludupkan ke Lebak Banten, jika hal ini dilabrak maka ini sangat bahaya dianggap Lebak Banten ini tempatnya penyeludupan barang yang dilarang oleh pemerintah sehingga ini patut segara di tindak tegas oleh aparat penegak hukum sesuai dengan perundang-undangan.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para terduga pelaku kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54, pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *