Serikat Pekerja Nasional (SPN) Gelar Aksi Demo di Depan PT. SINAR SURYA ABADI SEJAHTERA

Advetorial265 Dilihat

BANTEN – ATARAKYAT.ID

Serang – Serikat Pekerja Nasional (SPN) provinsi Banten gelar aksi demo ke PT. SINAR SURYA ABADI SEJAHTERA yang Berada di jalan Jakarta – Serang KM. 68 Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten, Pada hari Kamis, 13 juni 2024.

Ratusan SPN menggelar aksi unjuk rasa damai tuntut PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera yang memberikan upah karyawan semena – mena di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan desak karyawan yang dimutasikan ke jakarta harus dikembalikan ke tempat semula.

Ketika beberapa awak media ingin konfirmasi dengan pihak perusahaan, namun dihalang-halangi oleh 2 Orang Anggita Satpam perusahaan tersebut dengan alasan,”maap ya pak, pihak manajemen tidak mau ditemui media, lain kali aja,” katanya.

DiSisi lain, Uen Sebagai Anggota SPN. Menjelaskan bahwa tuntutan kami sebenarnya banyak, tapi tak usah uraikan satu per satu. Namun ada Tuntutan yang mendasar, terutama tuntutan kami yang segera harus dipenuhi oleh pihak manajemen perusahaan, terutama sesuaikan upah Minimum (UMR) yang sudah ditetapkan, jangan dibawah UMR. Dan kedua kembalikan karyawan 11 orang yang dimutasi ke jakarta, harus ditarik lagi ke perusahaan semula di PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera.

Lebih lanjut,”Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak menajemen perusahaan, dan sampai saat ini belum ada titik temu, apabila dari pihak perusahaan PT. SINAR SURYA ABADI SEJAHTERA belum memenuhi tuntutan kami, maka kami akan terus melakukan aksi besar-besaran sampai pihak perusahaan memenuhi tuntutan kami,” ujar Uen.

Aksi Demo Serikat pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten ini adalah merupakan langkah utama dalam menempuh upaya penegakan hukum untuk dapat diterapkan seadil – adilnya, agar pihak perusahaan tidak semena-mena memberikan upah karyawan di bawah UMR. Yang mana telah di atur dalam peraturan pemerintah No.78 Tahun 2015.

Dan Undang undang Ketenaga kerjaan pasal. 185 Ayat I. Tentang perusahan memberikan upah terhadap karyawannya minimal.pihak perusahaan kena sangsi pidana. Hukuman penjara, I – 5 Tahun atau Denda 100 – 400 juta.

Aksi demo ini mendapat pengamanan yang ketat dari pihak Kepolisian Polres Serang, Koramil Cikande, Kapolsek Cikande dan beberapa anggota lain nya yang dilengkapi dengan perlengkapan pengaman
serta Kendaraan Taktis. Sehingga berjalan lancar Aman Tertib dan Terkendali. (Samsul/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *