Penolakan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Wilayah Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten

Advetorial286 Dilihat

BANTEN – ATARAKYAT.ID

Serang – Gerakan Mahasiswa Tunjung Teja (GMTT)  berkolaborasi dengan Aliansi masyarakat Tunjung Teja Melakukan aksi unjuk rasa di jalan raya Pertelon dimulai pukul 09:30 wib sampai dengan pukul 11: 30 wib, tepatnya di simpang tiga Pertelon Tunjung Teja, kecamatan Tunjung Teja, kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Kamis, 13 Juni 2024.

Aksi unjuk rasa berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian Polsek Petir, walau ada pembakaran ban, akan tetapi aksi tersebut berjalan kondusif.

Kurang lebih sekitar 100 pendemo yang terdiri dari mahasiswa dan elemen tokoh yang mewakili masyarakat Tunjung Teja, dimana isinya menuntut kepada pemerintah daerah kabupaten Serang perihal rencana pemerintah untuk menjadikan wilayah desa Bojong Menteng yang berada di kecamatan Tunjung Teja akan dijadikan TPST. Mereka menuntut pemerintah agar menghapus rencana tersebut, agar wilayah Tunjung Teja jangan dijadikan TPST.

Dan salah satu tuntutan lainnya adalah untuk memprioritaskan jalan poros kabupaten yang masih tidak layak di desa Bojong Menteng, karena infrastruktur yang memadai sangat dibutuhkan masyarakat untuk aktivitas sehari – hari, ujar Fadjar Maulana Syah selaku koordinator dari gerakan tersebut.

“Kami tidak mau wilayah kami menjadi tempat pembuangan sampah dan semoga saja dengan aksi ini pemerintah mau mendengar aspirasi kami,” ujar salah satu warga yang ikut berdemo dan tidak mau disebutkan namanya. (Heri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *