Doktor Jumadi Minta Kemenhub RI Berikan Sangsi Atas Kecelakaan Bis Depok

Advetorial256 Dilihat

 

SEMARANG, Atarakyat.Id – Tokoh Masyarakat Jateng, Doktor Muhammad Jumadi menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya peristiwa kecelakaan bis di ciater yang menewaskan puluhan siswa SMK Lingga Kencana Depok Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Jumadi setelah mengamati peristiwa kecelakaan Bis yang sering terjadi di Negeri ini,” Mestinya pihak perhubungan bisa melakukan cek Kir kendaraan bis yang akan digunakan, karena kecelakaan bis ini diduga salah satu penyebabnya tidak berfungsinya rem dan tidak laik jalan,” ungkap Pria yang juga Ketum Forum Wakil Kepala Daerah (FORWAKADA) se Indonesia melalui pesan selulernya. (Selasa, 14/5-2024).

Dan Jumadi juga meminta Kementerian Perhubungan RI segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sangksi kepada Perusahaan Bis yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku agar semua kendaraan umum bisa laik jalan.
Sebagaimana informasi yang dapat dihimpun Media ini, beberapa kasus yang terjadi dibawah Kementerian Perhubungan RI yang belakangan ini telah menjadi sorotan Masyarakat diantaranya Kasus kecelakaan bis Depok di ciater yang menewaskan banyak siswa SMK Lingga Kencana juga kasus tewasnya Siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang dianiaya seniornya.

Terkait masih seringnya kecelakaan lalu lintas yang penyebabnya sama, yaitu
Pertama, Aturan

*Upah standar sopir truk dan bus* oleh Kemenaker.

Kedua, Dibuat pengumuman secara periodik oleh Ditjenhubdat, PO BUS yg layak digunakan untuk Wisata.

Ketiga. Dirjenhubdat memerintahkan BPTD bekerjasama dgn Dishub lakukan rampcheck bus wisata ke lokasi destinasi wisata.

Keempat, *Usut tuntas* kasus Subang, perkarakan pemilik bus juga pengusaha sebelumnya, termasuk juga tim uji kir yg keluarkan uji laik setiap tahun.

Kelima, *Naikkan tunjangan fungsional* petugas uji kir.

Keenam, *Kampanye masif penggunaan sabuk keselamatan* untuk perjalanan jarak jauh *kendaraan umum dan kendaraan pribadi*

Ketujuh, Destinasi wisata diwajibkan menyediakan *tempat istirahat yang layak* bagi pengemudi.

Kedelapan, Diwajibkan *2 pengemudi* untuk setiap bus wisata. (TIM-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *