Pabrik Pembuatan Ban Vulkanisir Tidak Ber SNI dI Pemukiman Padat Penduduk

Advetorial186 Dilihat

 

BANGKA BELITUNG – ATARAKYAT .ID

Pabrik pembuatan ban vulkanisir yang berada di air itam kota pangkalpinang kecamatan bukit intan babel diduga tidak memiliki izin usaha apapun sudah berjalan satu dua tahun.

Tim awak media mendatangi lokasi pembuatan pabrik ban vulkanisir di pemukiman padat penduduk tim mencoba konfirmasi dua orang pekerja yang sedang memproduksi ban mengatakan,”kita bekerja selama dua tahun kurang pak,” katanya.

“Kita hanya pekerja bukan pemilik usaha ini pak kami hanya membikin ban vulkanisir dari ban bekas yang masih agak bagus biasanya bos beli satuannya kalau untuk beli ban bekas saya beli berkisar 200 ribu rupiah, jika ban sudah siap pakai harga jualnya berkisar Rp.750 ribu, tergantung bahan yang kita bikin, kalau bahan karet dari Medan lebih mahal, tapi lebih jelasnya bapak silakan hubungi pemiliknya,” Ungkap pekerja terhadap wartawan.

Tim mencoba menghubungi pemilik usaha ban vulkanisir guna konfirmasi tentang izin usaha melalui telepon via WhatsApp dengan ibu Lia Felia selaku Pemilik Usaha ban vulkanisir, ibu Lia Felia Mengatakan,” belum ada izin apapun yang dimilikinya, alasannya belum punya uang buat bikin izin usahanya tersebut,” terangnya.

Padahal pemerintah sudah mengatur ban vulkanisir masuk dalam Program Nasional Regulasi Teknis ( PNRT) pada tahun 2018-2019, vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial (SNI 3768-2013) Merupakan salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib SNI ini berisikan SNI 00982012( Ban mobil penumpang) SNI 00992012( ban truk dan bus) SNI 01002012 (ban truk ringan) serta SNI 01012012( ban sepada motor) ada 5 katagori proses pembuatan ban vulkanisir yang diatur dalam SNI yakni : 1.terkait bahan baku, 2.teknologi yang di gunakan. 3.lokasi produksi.4. syrat penandaan. 5.divisi quality control.

Usaha pembuatan ban vulkanisir tersebut yang belum mempunyai izin dan tidak SNI terancam Undang Undang perlindungan konsumen UU No.8 tahun 1999, sanksi pidana yang di terapkan berupa pidana penjara paling lama 5 ( lima)tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2000.000.000.00( dua miliar rupiah. Terhadap pelaku usaha yang di maksud.” pungkas (tim-Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *