BANTEN – ATARAKYAT.ID
Lebak – Menurut ketua umum Naga harapanBangsa Raksa A sagara maraknya pertambangan ilegal karena lemahnya pengawasan APH aparat penegak hukum di Lebak.
Saat di konfirmasi oleh media Raksa A sagara membahas soal tambang liar baik tambang emas atau pun tambang batu bara
Ini kata ketua umum Naga Harapan Bangsa kepda awak media Komentar Raksa A Sagara
Minta APH hususnya kejari tindak tambang ilegal Atau ilegal mining
Kita sudah punya data nama nama penambang ilegal tersebut ujar Raksa A sagara dan Akan segera di laporkan terkait aktivitas pertambangan liar di Lebak Banten
Yang terkesan tidak bertuan itu ungkapnya pada hari Selasa 20 Februari 2024
Hususnya kejari rangkasbitung harus segera memanggil para oknum pengusaha peruksak lingkungan ini Jika tidak ada tindak lanjut maka ini akan naik ke pusat kementrian lingkungan hidup dan ke markas besar kepolisian mabes polri
Raksa A Sagara juga akan melakuakan komunikasi khusus terkait tambang ilegal ke kejagung
Dan Raksa juga minta Pemda harus mencarikan solusi Namun sementra ini APH wajib melakukan penertiban soal tambang ilegal diseluruh kabuten Lebak
Saya akan siap sebagai putra daerah sekaligus ketua Naga untuk carikan solusi terbaik untuk semua Jangan samapai ada yang
Di rugikan Namun tetap saja ilegal mining tidak di benarkan dan harus kena sangsi sesuai aturan hukum yanb berlaku tegas Raksa A sagara
Sementara pihak aparat penegak Hukum di Lebak masih saja menyikapi soal pertambangan terkesan dengdek sahid pilih kasih
Beberapa kali di konfirmasi pihak aparat penegak Hukum soal penegakan wilayah pertambangan hanya dilakukan sepihak tidak pernah merata ada pun yang di tangkap jarang yang di proses lanjut ada apa dengan penegakan hukum di Lebak Banten ini !!
Saat di konfirmasi pihak Kejari Lebak memaparkan kepada awak media ia sedang menangani beberapa kasus yang lain masih tahap penyelidikan pengumpulan data ujar nya
Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. (Red)