Dugaan Oknum Pangakalan Inisial Hj. S Yang Jual Bebas Gas Bersubsidi 3 Kg Ternyata Tidak Benar

Advetorial306 Dilihat

BANTEN – ATARAKYAT.ID

Lebak – Adanya Pemberitaan Pendistribusian Gas bersubsidi 3 kg yang tidak tepat tepat sasaran kepada masyarakat pertanggal 17-02-2024, yang diduga oknum Pangkalan berinisial Hj. S yang beralamat di Kampung Co’o Barat, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten ternyata hasil investigasi dan wawancara dengan Hj. S dan Humas PT.BBN nyatanya tidak benar atau Miss persepsi dan Miss komunikasi. (20/02/24)

Saat tim investigasi Media Atarakyat.Id dan Kabardaerah.Com mewawancarai bagian Humas PT. Bina Bumi Nusantara, beliau mengatakan,” kami telah melaksanakan penjualan sesuai SOP dan ketentuan Harga Jual Tertinggi (HET),” kata Humas PT.BBN.

Pendistribusian gas melon itu juga telah di atur dalam keputusan baru Menteri ESDM tertanggal 27 Febuari 2023 lalu, bahwa pembelian gas melon harus dilakukan di pangkalan resmi pertamina.

Sementara itu, Pemilik Pangkalan Gas 3 Kg Bersubsidi yang di bawah naungan PT. BBN di Desa Co’o Barat, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, inisial ibu Hj.S menegaskan,”  bahwa kami  memasok gas 3 sesuai SOP dan terus menjaga HET sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk diketahui, Keputusan Mentri ESDM Republik Indonesia diatur bahwa yang boleh menggunakan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi yakni Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan dan Petani sasaran.

Media merupakan kontrol sosial bagi kegiatan masyarakat yang berkenaan dengan hajat hidup orang banyak dan seyogyanya bersinergi dengan seluruh stakeholder dan informasi publik dengan menjunjung etika dan mengedepankan praduga tak bersalah, dan investigasi yang mendalam guna menjadi berita yang akurat. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *