Sejumlah Oknum Warga Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap ‘TH’ Saat di Mediasi di Kantor Desa

Berita333 Dilihat

LEBAK–ATARAKYAT.ID

Lebak–Tak ketemu titik temu, sejumlah Oknum warga diduga melakukan tindakan penganiayaan karena terprovokasi oleh teman-temannya, terhadap ‘TH’ salah satu warga Desa yang berasal dari Kecamatan Gunung Kencana saat di mediasi okeh Kasatpol PP di Kantor Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten.

Peristiwa tersebut terjadi tepatnya pada malam rabu, (12/12/23) sekitar pukul 19.00 wib yang dipicu oleh perselisihan pribadi antara warga Desa Cidahu berinisial ‘UP’ dan warga Desa Ciginggang berinisial ‘TH’. Kronologi kejadian bermula saat ‘TH’ diduga sedang mengendarai sepeda motornya dari arah Gunungkencana menuju arah Jalupang Pasar sambil membonceng istri ‘UP, namun ditengah perjalanan tepatnya diantara cucian stem mobil mIlik Maman dan Sarkod di Kampung Bungker Indah Desa Keusik, ‘TH’ dicegat dan diberhentikan paksa oleh sejumlah orang yang langsung melakukan dugaan penganiayaan karena kesal dengan perbuatan ‘TH’ yang diduga membawa istri orang lain tanpa diketahui dan seijin suaminya dengan tuduhan telah terjadi dugaan perselingkuhan.

Menurut kesaksian warga yang enggan disebutkan namanya, saat peristiwa penganiayaan berlangsung, dirinya melihat Jajang yang berprofesi sebagai Kasatpol PP Kecamatan Banjarsari yang kebetulan lewat areal tersebut langsung berhenti dan berusaha melerainya dan langsung membawa ‘TH’ ke Kantor Desa Keusik guna mengamankan ‘TH’ dari amukan sejumlah orang dan mencoba memmediasikan namun usaha Jajang untuk meredam amukan sejumlah warga sia-sia, warga yang diduga telah terprovokasi dan kesal terhadap perbuatan ‘TH’ tetap melakukan dugaan penganiayaan kepada ‘TH. Akhirnya, demi keselamatan’TH’, Jajang pun membaww ‘TH’ ke Kantor Polsek Banjarsari guna diamankan dan menyelamatkan nyawa ‘TH’ dari amukan warga.

Jajang selaku Kasatpol PP Kecamatan Banjarsari saat dikonfirmasi awak media via telpon whatsapp pada Kamis (14/12/23), dirinya membenarkan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang kesal terhadap ‘TH’.

“Da eta geh di bejaan kaditu pak tulungan nu perselingkuhan bisi paeh eta anak jelema kitu, atuh ripuh eta heh, Iye geh sampe ka tonjok tilu kali ja ngahalangan eta la karunya, da eta geh, heh-heh cenah enggeus enggeus, ja geus aya pihak pemerintah ceuk kata orang Keusik tea nu kolot, haju ceuk iye teh, lamun daria maksa berhadapan jeung aing, iye teh tanggungjawab aing kitu nyah, alhaamdulialh kitu, di bawa ka Polsek langsung diamankeun,” ujar Jajang Kasatpok PP Banjarsari.

Atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, ‘TH’ mengalami luka memar cukup serius saat diperiksa visum di PKM Banjarsari pada Kamis ((14/12/23) seperti mata sebelah kiri bengkak biru, tulang punggung bengkak biru, belakang kepala sebelah telinga kiri bengkak, kaki bengkak, bahkan hidungnya pun bengkak. Ujar pamannya saat dipintai keterangan oleh awak media via pesan whatsapp nya pada Jum’at (15/12/23).

“Saya sangat menyesalkan atas peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami oleh ‘TH’, yang diduga dilakukan oleh oknum sejumlah orang yang kesal terhadap kelakuan ponakan saya, terlepas salah dan tidaknya ponakan saya, namun kami selaku pihak keluarga dari ‘TH’, kami tidak dapat menerima perlakuan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pada ponakan kami,” kata pamannya.

Ia pun berharap, pihak aparat penegak hukum setempat agar segera menindak tegas orang-orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya. Saya harap Polsek setempat segera melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh keponakannya. Ungkap pamannya yang enggan disebutkan namanya.

Perlu diketahui, apapun dalihnya penganiayaan terhadap orang lain tidak dibenarkan secara hukum. Hal ini jelas tertuang dalam bunyi Pasal 351 KUHP:
mengakibatkan luka-luka berat, pungkas nya , (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *