Dugaan kasus penggelapan KIP program Indonesia pintar di SDN II tanjung wangi bakal dilaporkan ke Tipidkor Polda Banten

Berita352 Dilihat

LEBAK–ATARAKYAT.ID

 

LEBAK–Dugaan kasus penggelapan KIP program Indonesia pintar SDN II tanjung wangi bakal dilaporkan ke Tipidkor Polda Banten pasanyal sudah bantuan untuk siswa tidak disalurkan adapun yang disalurkan disunat oleh pihak Oknum sekolah SDN II tanjung wangi ini merupakan contoh buruk untuk murid maka dari itu kami lembaga kontrol sosial akan segera melaporkan kasus tersebut ke Tipidkor Polda Banten

Ditempat terpisah pihak lembaga juga sudah berbicang bincang dengan pihak Kepsek SDN II tanjung wangi menurut kepsek yang baru saja menjabat diri nya hanya dapat getah dari kepala sekolah yang dulu menajabat sebagai kepala sekolah di SDN II tanjung wangi dan saya pun sudah memberitahu bahwa ada masalah seperti ini namun jawaban nya silahkan uruskan saya hanya mendoakan katanya pada saya dari kepala sekolah yang lama

Hinga akhir nya saya bingung siapa lagi yang siap bertanggung jawab dihadapan Hukum jika sudah terjadi seperti ini sedangkan jelas pakatanya hak murid banyak yang tidak di salurkan oleh pihak sekolah buku tabungan ATM semua di kolektif oleh pihak sekolah SDN II tanjung wangi ungkap kepala sekolah yang baru saja menjabat

Semetara korban sebutkan saja nama nya inisatif UD siap melaporkan keburukan SDN II tanjung wangi ini karena sudah bertahun tahun mengelapkan bantuan KIP program Indonesia pintar milik anak saya dan saya selaku walimurid tidak pernah tau dan tidak pernah dikasih tau oleh pihak sekolah bahwa anak saya dapat pip program Indonesia pintar
Ternyata setelah saya cek anak saya dapat Beberapa kali namun tidak dikasihkan ke saya oleh pihak oknum sekolah ujar insial UD

Lebih parahnya lagi komite sekolah SDN II tanjung wangi sempet ngancam kepada walimurid yang sudah mengadukan keluhannya pada media dengan bahasa yang kurang elok dan kurang pantas.siapa pun yang sudah melaporkan soal sekolah SDN II tanjung wangi maka kami dipenjara kalian pun harus di penjara ungakapnya nya

,, menurut para korban ini sangat tidak nyaman di dengar oleh telinga kami padahal secara aturan kami ini selaku korban berhak mau melaporkan kemana pun kapan pun kesiapapun karena ini sudah patut di laporkan hak anak kami di gelapkan dengan waktu yang begitu lama .

Kemudian setelah ramai di pemberitaan media online baru pihak terkait atau oknum sekolah pada nangis nangis mengaku bersalah sambil mengembalikan buku tabungan dan kartu ATM menurut saya ini sudah tidak bisa dimaafkan begitu saja karena ini sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi dan pungli dan harus bertanggung jawab dihadapan Hukum tegasnya inisial (UD) hari Senin (13 11 2023 ).

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *