Setelah Adanya Pemberitaan Terkait Dugaan Pemakaian Tabung 3 Kilogram Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Tindak Tegas Jangan Tutup Mata Tutup Telinga..

Berita464 Dilihat

SERANG–ATARAKYAT.ID

Serang–Adanya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan tabung LPG 3 kilogram di Desa Kopo kampung Kopo RT 02/RW 01 kecamatan kopo kabupaten serang banten .kamis (12/10/23)

Anwar sopian angkat bicara,redaksi Kabardaerah.com Atarakyat.id
Saya meminta tegas kepada Aparat penegak hukum ( APH ) gerak cepat ambil tindakan kroscek selama ini terus menerus hak rakyat miskin di rebut oleh oknum pengusaha padahal udah jelas UUD nya,

Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”)

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setelah di kompirmasi oleh redaksi kabardaerah.com dan atarakyat.id Kapolsek Kopo iftu Satibi berkata Saya udh perintahkan Kanit Reskrim untuk segera memanggil

“Anwar sopian angkat bicara Pemred Kabardaerah.com dan atarakyat.id menyesalkan tidak ada tindakan seolah olah,ada apa? .ujar pemred

“Lanjut, meminta polres kabupaten Serang dan Polda Banten , menyikapi persoalan ini untuk cross cek kelokasi.bahwa penegakan hukum berjalan , bukan berjalan di tempat , supaya hak hak masyarakat tidak di rebut oleh oknum pengusaha
Kami pun mengedepankan, praduga tidak bersalah ,pungkas ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *