Diduga Galian Tanah di Desa Parakan Tidak Mengantongi Izin

Berita372 Dilihat

SERANG.BANTEN–ATARAKYAT.ID

Serang – PT MUSTIKA DELIMA MANDIRI diduga tidak mengantongi izin galian tanah, akan tetapi perusahaan tersebut telah beroperasi yang berlokasi di kampung Cilegong RT.04 Rw. 04, desa Parakan, kecamatan Jawilan kabupaten Serang, Banten. (19/08/2023)

 

Lokasi galian tanah tersebut jarak sekitar 2.5 KM. dari jalan raya, dan pihak perusahaan membuat badan jalan untuk mobilisasi kendaraan, memang sebagian tanah milik PT dan warga yang sudah ada kesepakatan tentang pembuatan jalan tersebut, akan tetapi ada tanah PUPR (Pemerintah) yang dilalui, lagi-lagi diduga pihak perusahaan tidak ada izin untuk penggunaan jalannya.

 

 

PT MUSTIKA DELIMA MANDIRI selaku pelaksana atau pihak kontraktor urugan Saat dikonfirmasi awak media Kabardaerah.Com di kantornya, yaitu Amir sebagai perwakilan kontraktor mengatakan,” bahwa menurut izin sudah diurus, namun belum beres,” terangnya.

 

 

Dari keterangan tersebut sudah jelas melanggar, proyek galian sudah beroperasi akan tetapi belum ada izinnya, pasalnya lagi diurus. Seharusnya galian tersebut sebelum izin terbit jangan dulu beroprasi.

 

Tanpa izin dilarang beroperasi, sesuai dengan undang–undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2010 tentang usaha pertambangan.

 

 

Aktivitas itu hingga saat ini tetap beroperasi dan terlihat satu alat berat sedang beroperasi mengeruk tanah untu urugan tersebut untuk dimuat kedalam truk indek 24. Dengan adanya galian ini ada yang diuntungkan dan dirugikan terutama penguna jalan yang melintas atau masyarakat yang terlinta, dan ini juga harus dipikirkan, serta harus memgindahkan SOP untuk lalinnya.

 

 

Di depan jalan tersebut mengunakan tanah PUPR PROPINSI BANTEN yang kena lintasan oleh galian tanah tersebut, dan ini merupakan tanah aset milik Negera yanh harus ada izin pula.

 

Anwar sopian mengatakan,” Untuk APH segera kroscek pekerjaan galian yang ada di wilayah desa parakan tersebut, bilamana izin tersebut sudah terbit berarti kontraktor tersebut patuh kepada undang – undang dan Perda, maka kami pun mendukung bilamana prosedur sudah ditempuh,” pungkas Anwar Pemred Kabardaerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *