Permintaan Informasi Publik ke OMBUDSMAN RI Tidak ditanggapi, Ojat Layangkan  Surat Keberatan

Berita, Nasional338 Dilihat

 

Banten,ATARAKYAT.ID

Ombudsman RI berpotensi akan bersangkutan informasi publik di Komisi informasi Pusat karena tidak menjawab/tidak menanggapi Surat Permohonan informasi publik yang dimintakan oleh Warga Banten, Moch Ojat Sudrajat S…

Bahwa benar Ojat telah mengirimkan Surat Permohonan PERMINTAAN Informasi publik ke Ombudsman Republik Indonesia, terkait dengan terbitnya LAHP( Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) nomor register 0583/LM/VI/2022/JKT yang diumumkan ke Publik pada tanggal 19 Juli 2022……

Bahwa sebagaimana diketahui warga negara berdasarkan PASAL 1 angka 12 UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan INFORMASI Terbuka mempunyai LEGAL standing sebagai Pemohon Informasi Publik….

Bahwa tidak dijawabnya Surat Permohonan informasi publik oleh Ombudsman RI tentunya sangat mengecewakan Ojat, bukankah menjawab Permohonan informasi publik adalah bagian dari informasi publik?

Bukankah selama ini Ombudsman RI selalu “meniup pluit” bagi penyelenggara negara yang tidak memberikan layanan publik termasuk tidak menjawab permintaan informasi publik sebagaimana yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang tidak dijawab Permohonan informasi publik nya oleh Kemendagri??

Akan tetapi berdasarkan pengalaman Ojat ketika “bersidang” dengan Ombudsman baik Ombudsman RI maupun Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten adalah tidak aneh jika Ombudsman RI bersikap demikian, karena ketika persidangan terjadinya biasanya Ombudsman tidak akan hadir dengan berlindung pada hak IMUNITAS yakni Pasal 10 UU 37 Tahun 2008.

Bahwa Ombudsman RI pun ketika dipanggil sidang di Komisi Informasi Pusat pada tahun 2018 tidak pernah hadir dan hanya mengirimkan surat saja…

Bahwa benar ojat meminta dokumen informasi publik berupa hasil penyelidikan yang dilakukan ORI terkait dengan terbitnya LAHP nomor register 0583/LM/VI/2022/JKT, dan Komisi Informasi Pusat telah memutuskan jika dokumen hasil penyelidikan ORI dinyatakan sebagai Informasi TERBUKA sebagaimana putusan RI Pusat nomor 005/III/KIP-PS-A/2018 …(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *