Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Limpahkan Berkas Tahap II Perkara Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan

 

PIDIE JAYA, ATARAKYAT.ID –

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Rabu 17 Mei 2023. Telah rampung melimpahkan berkas tahap II perkara Korupsi dana bantuan operasional kesehatan BOK 2019.

Pelimpahan Berkas Perkara Tindak pidana Korupsi penyelewengan dana bantuan operasional tersebut diserahkan pada pukul 14.00 WIB. Bertempat di Pengadilan
Negeri Banda Aceh.


Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersebut, dan juga menyerahkan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial MJ dan D.

Menurut keterangan Kajari, melalui Kasi Intel Bapak Hafrizal,. SH,. MH.” Kedua tersangka MJ dan D, telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya.

Lanjut Hafrizal, ” Berkas perkaran dengan nomor : BP-01/L.1.31/Ft.1/05/2023 dan BP- 02/L.1.31/Ft.1/05/2023 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh
untuk kemudian menetapkan hari persidangan dan segera mengadili perkara tersebut, Sambung Kajari

” Bahwa terhadap perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian
Negara/Daerah sebesar Rp. 208.485.040,00 (Dua Ratus Delapan Juta Empat Ratus
delapan Puluh Lima Ribu Empat Puluh Rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit
Penghitungan Kerugian Negara oleh perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Bahwa perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal : 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa dalam pemeriksaan selanjutnya masuk wewenang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Mengingat Pasal 137 jis pasal 143, Pasal 152 KUHAP.

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Banda Aceh dengan cara pemeriksaan biasa. Bahwa para tahanan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi selanjutnya
ditempatkan di :
1. Tsk. An. M J dari Rutan Sigli ke Rutan Kaju
2. Tsk. An. D dari LPP Sigli ke Lapas Lhoknga.

Sekira pukul 15.30 WIB pelimpahan berkas perkara tersebut selesai dilaksanakan dan berjalan aman dan lancar.//Iqbl**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *